Helpdesk Terpadu & Transparan
Layanan Konsultasi, Aspirasi & Pengaduan Pajak
Bapenda Kota Baubau membuka ruang komunikasi dua arah yang profesional, responsif, dan akuntabel. Sampaikan pertanyaan, kendala teknis, permohonan pembetulan data, hingga laporan pengaduan secara transparan.
Komitmen Pelayanan Prima
Bapenda Siap Melayani Anda1x24
Jam Respon Awal
3
Tiket Terdaftar
1
Tuntas Selesai
Whistleblowing System (WBS) 100% Rahasia
Notifikasi progres langsung via WhatsApp & Email
Bebas Pungutan Liar & Calo (Layanan Resmi Pemkot)
Formulir Terpadu
Sampaikan Laporan / Pertanyaan
Lacak Status Pengaduan
Pantau progres penanganan secara real-time
TKT-xxxx
Selesai
-
-
1. Diterima
2. Verifikasi
3. Tindak Lanjut
4. Selesai
Tanggapan Resmi Bapenda:
-
Terakhir Diperbarui: -
Kanal Komunikasi Langsung
Kantor BAPENDA Kota Baubau
Jl. Raya Palagimata No. 1, Kompleks Perkantoran Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara (Kode Pos: 93724)
Jam Operasional Pelayanan
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WITA (Istirahat 12.00 - 13.00 WITA)
Call Center & Pengaduan
Surat Elektronik (Email)
Paling Sering
Ditanyakan
Tanya Jawab Seputar Layanan Pajak (FAQ)
Temukan jawaban cepat atas pertanyaan umum seputar pajak dan retribusi daerah Kota Baubau.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Bapenda Kota Baubau, permohonan pembetulan
data SPPT PBB yang melampirkan fotokopi sertifikat tanah, KTP, dan bukti pembayaran SPPT
tahun terakhir diproses dalam waktu 3 hingga 7 hari kerja setelah
dilakukan verifikasi berkas atau pengukuran lapangan oleh tim ZNT.
Sinkronisasi dari jaringan interkoneksi switching QRIS ke Rekening Kas Umum Daerah
(Kasda Bank Sultra) berlangsung otomatis secara real-time. Jika dalam 15 menit status
belum berubah, cukup ajukan tiket pengaduan di halaman ini dengan kategori "Kendala
Teknis Sistem" dan sertakan nomor referensi transaksi (RRN) m-Banking Anda.
Ya, 100% dijamin kerahasiaannya. Saluran Whistleblowing System (WBS)
Bapenda Kota Baubau dikelola di bawah pengawasan langsung Tim Kepatuhan Internal dan
Inspektorat Kota Baubau. Informasi identitas pelapor dilindungi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Batas waktu jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kota Baubau untuk tahun pajak 2026 adalah
tanggal 31 Oktober 2026. Keterlambatan pembayaran setelah tanggal jatuh
tempo akan dikenakan denda administratif sesuai ketentuan Perda yang berlaku.