Untuk keperluan transaksi pertanahan atau perbankan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas PBB-P2 dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi bukti bayar PBB tahun berjalan, dan SPPT asli. Proses verifikasi berkas membutuhkan waktu maksimal 1 hari kerja tanpa dipungut biaya apapun.
Alur Pelayanan
Syarat dan Alur Penerbitan Surat Keterangan Lunas PBB-P2
Friday, 24 July 2026
•
Dibaca 322 kali
Informasi Terkait
Tidak ada informasi terkait lainnya.