Jl. Raya Palagimata No. 1, Kompleks Perkantoran Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara (Kode Pos: 93724) | Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WITA (Istirahat 12.00 - 13.00 WITA)
Pajak Daerah

Panduan Tarif dan Tata Cara Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Monday, 24 August 2026 Dibaca 452 kali

PBJT dikenakan atas konsumsi makanan dan/atau minuman (restoran/cafe), tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian & hiburan. Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Kota Baubau. Wajib pajak wajib melaporkan omzet bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui aplikasi MPAD.

Informasi Terkait
Tidak ada informasi terkait lainnya.