BAUBAU – Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Baubau ke-25, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau memasang standing banner informasi program "Kado Perak untuk Baubau" secara serentak di seluruh kantor kecamatan se-Kota Baubau, Kamis (08/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi langsung terkait kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif (Denda) PBB-P2, yang resmi diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 615/IX/2026.
Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Poin Penting Program:
- Masa Berlaku: 1 s.d. 31 Oktober 2026.
- Tahun Tunggakan: Berlaku untuk tunggakan pajak PBB-P2 tahun 1994 hingga 2026.
- Keringanan: Denda/sanksi administratif dihapuskan 100%.
- Kanal Pembayaran: Loket Bank Sultra, Kantor Pos Indonesia, serta pembayaran digital via QRIS dan portal resmi Bapenda.
Bapenda Kota Baubau mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan terbatas ini sebelum batas waktu berakhir pada 31 Oktober 2026. Pajak yang Anda bayarkan berkontribusi langsung bagi pembangunan Kota Baubau.